DREAMERS.ID - Rapid test digencarkan pemerintah untuk mempercepat deteksi virus corona atau COVID-19. Bisa disebutkan tes massal dan hal ini juga meniru beberapa negara lain yang terinfeksi pandemi ini, seperti Korea Selatan.
Rapid test sendiri adalah pemeriksaan imunoglobin sebagai skrining awal menggunakan spesimen darah, bukan menggunakan apusan atau swab tenggorokan maupun swab kerongkongan. Selain itu rapid test tidak perlu dilakukan di Lab Biosafety Level 2. Dengan kata lain, bisa dilakukan di lab kesehatan.
Namun ternyata hanya ada tiga kriteria kelompok masyarakat yang mendapat rapid test. Sebagaimana yang dijabarkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dilansir dari Halodoc yang ditinjau oleh Dr. Rizal Fadli.
Kategori A: Masyarakat dengan risiko tertular virus corona paling tinggi. Contohnya, orang dalam pemantauan (ODP) yang baru tiba dari luar negeri, pasien dalam pengawasan (PDP) dan keluarga, tetangga, dan teman, serta petugas kesehatan di rumah sakit yang merawat pasien COVID-19.
Kategori B: Masyarakat dengan profesi yang interaksi sosialnya tinggi atau rawan tertular.
Baca juga: Pakar Singgung Indonesia Punya ‘Super Immunity’ Soal Infeksi Corona Dibanding Singapura
Kategori C: Masyarakat luas yang mengidap gejala atau keluhan yang berkaitan dengan COVID-19. Dugaan ini harus merujuk keterangan dari fasilitas kesehatan, bukan mendiagnosis diri sendiri.
Sehingga perlu diketahui jika kesimpulannya tes ini bukan ditujukan untuk semua orang, melainkan untuk mencari peta sebaran kasus virus corona di suatu daerah. Nah agar tak bingung, begini prosedur tesnya yang dikemukakan oleh Kementerian Kesehatan RI.
- Setiap peserta terlebih dahulu mengisi formulir daftar isian.
- Peserta yang hasil rapid test positif, maka dilaksanakan tindakan isolasi rumah selama 14 hari.
- Peserta yang kontak erat dengan gejala berat (demam, batuk, dan sesak napas), maka tindakan rujuk rumah sakit.
- Setiap peserta yang hasil rapid test negatif, maka tetap melaksanakan social distancing.
Active Case Finding (Rapid Test) Kunjungan Rumah
- Teknik pelaksanaan rapid test kunjungan rumah dengan terlebih dahulu mengisi formulir kesediaan.
- Penanggung jawab dan pelaksana rapid test adalah Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
- Sasaran rapid test ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat bekerjasama dengan Tim Surveilans dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.
- Hasil rapid test dicatat, dan dilaporkan untuk tindak lanjut diagnostik dan terapi.
- Seluruh kegiatan ini dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19.
Protokol Isolasi Mandiri
- Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan.
- Jika sakit (ada gejala demam, flu, dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar, atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.
- Manfaatkan fasilitas telemedicine atau media sosial kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19.
- Selama di rumah, bisa bekerja dari rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga.
- Lakukan pengecekan suhu harian, amati batuk, dan sesak napas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan, mandi, dan tempat tidur.
- Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
- Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (± 15–30 menit).
- Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut, seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
(rei)