home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Regulasi Vape Masih Simpang Siur, Peneliti: Indonesia Harus Belajar Dari Korea Selatan

Rabu, 02 Oktober 2019 12:00 by manachemvr | 679 hits
Regulasi Vape Masih Simpang Siur, Peneliti: Indonesia Harus Belajar Dari Korea Selatan
Image source: Kompas

DREAMERS.ID - Saat ini mungkin Indonesia termasuk negara yang masih belum memiliki regulasi resmi mengenai peredaran rokok elektrik/vape. Menilai pentingnya regulasi vape tersebut, peneliti di Indonesia menyarankan pemerintah untuk belajar dari Korea Selatan.

Amaliya yang merupakan peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik Indonesia (YPKP) dan Koalisi dan Bebas TAR (KABAR) mengatakan bahwa saat ini Korea Selatan sudah menerapkan regulasi soal vape. Regulasi tersebut didasarkan pada survey publik yang menemukan efek penggunaan vape.

Korsel beberapa waktu lalu melakukan penelitian dengan survey kepada beberapa perokok. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan penurunan angka sebesar 1,3 persen jumlah perokok aktif setelah menerapkan vape sebagai alternatif rokok bakar.

"Produk tembakau alternatif dinilai memiliki risiko kesehatan yang minim, dan mereka pemerintahan Korea sudah melegalkan produk itu, " ujar Amaliya, melansir Detik.

Baca juga: Waspada, Perokok dan Pengguna Vape 7 Kali Berisiko Terinfeksi COVID-19

Menurut pemerintah Korea Selatan, dengan memberikan izin terhadap penggunaan vape dapat membuat lingkungan menjadi lebih bersih dibandingkan dengan rokok bakar.

"Itu menjadi solusi banyaknya perokok di Korea. Mereka juga menganggap dengan adanya rokok alternatif lebih bersih lingkungan, tidak ada puntung rokok, tidak ada asap, dan mereka anggap lebih bersih dibanding sebelumnya," tutur Amaliya.

Di Indonesia sendiri, regulasi penggunaan vape masih dirancang oleh Kementerian Kesehatan RI. Saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap revisi yang masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Meskipun demikian, dr Cut Putri Arinie Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI mengatakan bahwa Kemenkes hanya mengurus dampak penggunaan vape. Menurutnya regulasi atau izin peredaran vape terletak pada 32 lembaga kementertian lain.

(mnc)

Komentar
  • HOT !
    Rexona meluncurkan inovasi terbarunya, Rexona Vitamin+Bright yang tidak hanya memberikan perlindungan terbaik dari keringat ataupun bau badan sekaligus mencerahkan kulit ketiak, namun juga mendukung perempuan Indonesia untuk terus bergerak aktif penuh percaya diri....
  • HOT !
    Final DREAMERS RADIO DJ HUNT 2024 telah sukses digelar! Sebuah ajang audisi untuk mencari DJ (Dreamers Jockey) atau penyiar radio ini berlangsung di Boxies 123 Mall, Bogor pada 9 Maret lalu....
  • HOT !
    Pada 18 Februari lalu, salah satu idol J Pop Aurora Dream menggelar acara ‘Our Dream Fest’ dalam rangka mendebutkan member generasu kedua sekaligus kelulusan member generasi pertama....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)