DREAMERS.ID - Belakangan ini salah satu situs jejaring sosial terbesar di dunia, Facebook tengah diterpa kabar negatif. Selain masalah bocornya 50 juta data pengguna, Facebook juga harus berurusan dengan pemerintah Korea Selatan hingga kena denda miliran rupiah.
Melanisr dari Detik, situs jejaring sosial milik Mark Zuckerberg ini didenda 396 juta won atau sekitar Rp 5 miliar karena diduga membatasi akses pengguna di Korea Selatan. Kasus ini sudah diselidiki oleh Korea Communications Commission (KCC) atau Komisi Komunikasi Korea Selatan dari tahun 2017.
Menurut KCC, Facebook harus membayar denda dengan besaran yang dimaksud sebagai bentuk hukuman karena melanggar undang-undang yang merugikan kepentingan pengguna. Regulator pun merekomendasikan agar perusahaan mengubah ketetapan ketentuan penggunaan yang tidak bisa menjamin kualitas layanannya.
Baca juga: Korban Bertambah, 4 Penumpang Yeti Airlines Sempat Rekam Detik-detik Pesawat Jatuh Di Live Facebook
Masalah ini bermula ketika Facebook mulai mengalihkan akses beberapa pengguna Korea Selatan ke platform menuju jaringan di Hong Kong atau Amerika Serikat, daripada menggunakan jaringan lokal dan tanpa memberi notifikasi terlebih dahulu kepada pengguna. Alhasil, koneksi berjalan lebih lambat 4,5 kali dari biasanya. SK Broadband selaku operator penyedia layanan internet mendapat 10 komplain per harinya dari pengguna karena masalah tersebut. Sementara LG UPlus dikomplain 34 kali dalam sehari.KCC pun menyebut bahwa Facebook melanggar hukum terhadap pembatasan akses atau langganan ke layanannya tanpa alasan yang meyakinkan. Meski begitu, Facebook tetap beranggapan bahwa ini bukan merupakan pelanggaran hukum. "Kami kecewa denga keputusan KCC. Kami berusaha untuk memberikan kinerja yang optimal untuk semua pengguna kami dan akan terus bekerja sama dengan penyedia layanan internet Korea Selatan untuk meraih tujuan," tulis Facebook.
(fzh)