home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Incar iPhone X, Petugas Bea Cukai Bandara Perketat Pemeriksaan

Minggu, 05 November 2017 22:42 by fzhchyn | 3154 hits
Incar iPhone X, Petugas Bea Cukai Bandara Perketat Pemeriksaan
Image source: Digital Trends

DREAMERS.ID - Smartphone baru Apple, iPhone X sudah dirilis sejak 3 November lalu di sejumlah negara dan menjadi buruan para fanboy. Demi mendapatkan perangkat tersebut lebih cepat, tak sedikit warga Indonesia yang menyambangi Apple Store di Singapura.

Namun hal ini rupanya membuat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan. Menurut seorang sumber dari Detik yang tidak disebut identitasnya, saat dirinya tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dari Singapura dan melewati penjaga bea cukai, ia merasa pemeriksaan di sana beda dari biasa. Semua barang bawaan diminta untuk diperiksa.

"Semua hand carry (tas jinjing) dan bagasi diminta melewati proses X Ray," katanya. Seperti diketahui iPhone X memang diincar Bea Cukai. Sebab ponsel ini dimasukan barang impor yang lewati batas harga yang telah ditetapkan.

"Iya (iPhone X) itu termasuk, kalau selama melebihi, dia kena," kata Robert Leonard Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai di Kantornya, benerapa waktu lalu, mengutip Detik.

Robert menyebutkan, aturan terkait pengenaan pajak bagi impor barang penumpang tertuang dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010. Adapun, batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 250 (sekitar Rp3,3 juta) dan keluarga sebesar USD 1.000 (sekitar Rp13,4 juta).

Baca juga: iPhone 15 Baru Bisa Dipesan, Apple Dikabarkan Tengah Siapkan iPad Lipat!

Sementara harga iPhone X dengan kapasitas 256 GB dipatok SGD 1.880 atau Rp18,6 juta per unit. Jika dihitung, maka total pajak yang akan dibayar Rp5.580.000 per unit jika tidak memiliki NPWP. Jadi jika dirinci, dari harga USD 1.888 tarif bea masuk 0%, tarif PPN 10% atau Rp 1.860.000, tarif PPh 20% atau Rp 3.720.000, sedangkan tarif PPNBM 0%.

Robert mengatakan, pengenaan pajak bari barang penumpang yang dibeli dari luar negeri akan dikenakan pajak selama lebih dari batasan yang ditentukan."Kriterianya pertama lebih dari batasan, dipakai atau tidak sendiri tapi lebih dari batasan dikenakan, jadi barang penumpang itu barang yang melekat, atau ditenteng, ini sangat tergantung sama kesadaran kita declare," jelas dia.

Sebagai modal berpergian ke luar negeri dan untuk mengetahui pajak yang harus dibayarkan jika belanja di luar negeri, Robert mengungkapkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai memiliki aplikasi yang mudah diunduh di Google Play Store, nama aplikasinya CEISA Mobile (BeaCukai).

Aplikasi ini berfungsi seperti kalkulator yang bisa menghitung besaran pajak dari suatu barang yang dibeli dari luar negeri. Apalagi, mengingat tarif dari pengenaan pajak impor barang penumpang ini beragam. "Ini kan panduan, nanti sangat tergantung barangnya apa, intinya bisa dihitung dari aplikasi yang ada," tukas dia.

(fzh)

Komentar
  • HOT !
     DREAMERS.id bersiap untuk menyelenggarakan JPOP VAGANZA 2024 akhir pekan ini! Acara yang disuguhkan untuk komunitas dan pecinta budaya Jepang ini akan berlangsung pada hari Minggu, 17 November di Mangga Dua Square....
  • HOT !
    Airbnb bekerja sama dengan SEVENTEEN untuk memberikan kesempatan istimewa bagi para penggemar merasakan sensasi masuk ke dalam dunia musik mereka. ...
  • HOT !
    Calvin Klein telah mengumumkan NewJeans sebagai Global Ambassador terbarunya. Pada 25 September, merek pakaian Amerika itu memperkenalkan bagian terakhir dari kampanye 24 Fall dengan lima member NewJeans....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)