home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Heboh Punya Smartphone Mahal Harus Lapor SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Minggu, 17 September 2017 16:00 by fzhchyn | 12033 hits
Heboh Punya Smartphone Mahal Harus Lapor SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Image source: CNET

DREAMERS.ID - Peluncuran smartphone terbaru Apple, iPhone X beberapa hari yang lalu disambut beragam reaksi dari publik berbagai kalangan. Meski masih belum pasti kapan akan sampai di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) rupanya ikut menyoroti kehadiran smartphone mahal ini.

Pada 14 Sptember lalu, akun Twitter Ditjen Pajak meminta wajib pajak melaporkan ponsel pintar ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) pajak. "Lagi heboh smarthone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom SPT Tahunan ya," tulis akun @DitjenPajakRI.


Image source: Ditjen Pajak RI/Twitter

Terkait kicauan yang langsung menghebohkan netizen Tanah Air itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa SPT wajib pajak orang pribadi tak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan saja, namun juga harta dari penghasilan tersebut.

“Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan,” ujarnya mengutip Kompas, Jumat (14/9). Meski begitu Ditjen Pajak mengakui undang-undang pajak tidak mengatur tegas batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT.

Baca juga: Harga Lebih Murah, Google Terang-terangan Sindir Kualitas Foto iPhone X

Untuk harta kas misalnya simpanan dan investasi memang harus dilaporkan sesuai nilai nominalnya. Namun untuk non kas atau setara kas tidak ada batasan. Hanya saja ucap Hestu, ada azas materialitas yang dapat menjadi pedoman untuk melaporkan harta non kas ke dalam SPT.

“Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua,” kata Hestu. Namun untuk harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak.

“Jadi sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran kalau tidak melaporkan harta seperti handphone kalau menurut wajib pajak nilainya itu tidak cukup material dibandingkan profile aset atau penghasilan dia,” ucap Hestu.

(fzh)

Komentar
  • HOT !
     DREAMERS.id bersiap untuk menyelenggarakan JPOP VAGANZA 2024 akhir pekan ini! Acara yang disuguhkan untuk komunitas dan pecinta budaya Jepang ini akan berlangsung pada hari Minggu, 17 November di Mangga Dua Square....
  • HOT !
    Airbnb bekerja sama dengan SEVENTEEN untuk memberikan kesempatan istimewa bagi para penggemar merasakan sensasi masuk ke dalam dunia musik mereka. ...
  • HOT !
    Calvin Klein telah mengumumkan NewJeans sebagai Global Ambassador terbarunya. Pada 25 September, merek pakaian Amerika itu memperkenalkan bagian terakhir dari kampanye 24 Fall dengan lima member NewJeans....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)