DREAMERS.ID - Peluncuran smartphone terbaru Apple, iPhone X beberapa hari yang lalu disambut beragam reaksi dari publik berbagai kalangan. Meski masih belum pasti kapan akan sampai di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) rupanya ikut menyoroti kehadiran smartphone mahal ini.
Pada 14 Sptember lalu, akun Twitter Ditjen Pajak meminta wajib pajak melaporkan ponsel pintar ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) pajak. "Lagi heboh smarthone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom SPT Tahunan ya," tulis akun @DitjenPajakRI.
Terkait kicauan yang langsung menghebohkan netizen Tanah Air itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa SPT wajib pajak orang pribadi tak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan saja, namun juga harta dari penghasilan tersebut.
“Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan,” ujarnya mengutip Kompas, Jumat (14/9). Meski begitu Ditjen Pajak mengakui undang-undang pajak tidak mengatur tegas batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT.
Baca juga: Harga Lebih Murah, Google Terang-terangan Sindir Kualitas Foto iPhone X
Untuk harta kas misalnya simpanan dan investasi memang harus dilaporkan sesuai nilai nominalnya. Namun untuk non kas atau setara kas tidak ada batasan. Hanya saja ucap Hestu, ada azas materialitas yang dapat menjadi pedoman untuk melaporkan harta non kas ke dalam SPT.“Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua,” kata Hestu. Namun untuk harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak.
“Jadi sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran kalau tidak melaporkan harta seperti handphone kalau menurut wajib pajak nilainya itu tidak cukup material dibandingkan profile aset atau penghasilan dia,” ucap Hestu.
(fzh)