DREAMERS.ID - Informasi terbaru terkait penamparan petugas Bandara Sam Ratulangi, istri jenderal polisi yang dipermasalahkan diketahui juga membuat laporan ke kepolisian. Masalah berawal ketika petugas keamanan bandara (Avsec) meminta wanita berinisial JOW itu melepas jam tangannya sebelum melewati metal detector. Merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan, JOW menampar seorang petugas wanita.
Padahal berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2010, setiap penumpang, personel udara, dan orang perorangan wajib melepas jaket, ikat pinggang, jam tangan, dan mengeluarkan semua barang yang mengandung unsur logam dan meletakkan ke dalam wadah (tray) yang disediakan dan diperiksa melalui mesin X-ray.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan peraturan ini ada dalam surat edaran tertulis, setelah Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 127 Tahun 2015 terkait dengan program keamanan penerbangan nasional.
"Ada dalam surat edaran berikutnya, sebetulnya kan itu cukup jelas. Jadi masalah jam yang secara tertulis ada, itu hanya penegasan, bahwa untuk melaksanakan itu semua dicopot, termasuk jam tangan juga," kata Alvin mengutip Detik.
Baca juga: Momen Mengerikan yang Dialami Idol K-Pop di Bandara, Pernah Terjadi di Indonesia
Peraturan yang dimaksud adalah SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. Alvin turut menjelaskan fase penumpang melakukan pengecekan logam."Bahkan ketika kita melalui metal detector, apabila metal detector itu masih bunyi, akan kelihatan bagian mana yang ada logam. Bahkan bisa diminta sepatu pun dicopot. Kalau setelah sepatu dicopot, kemudian arloji dicopot semuanya masih bunyi, itu akan dilakukan body check," ucap Alvin.
"Body check adalah ketika secara fisik badan kita akan diperiksa oleh petugas. Kalau proses raba badan ditemukan benda yang mencurigakan itu, akan ditarik kembali ke ruang pemeriksaan tertutup, di mana kita akan diminta untuk mencopot pakaian kita. Jadi itu standarnya begitu dan berlaku untuk siapa saja," tuturnya.
Tentu peraturan tersebut memiliki tujuan, yaitu menjamin keselamatan dan keamanan pengguna jasa yang akan masuk pesawat. Tugas personel keamanan bandara juga diatur dalam peraturan SKEP/2765/XII/2010 Pasal 23 ayat b, di mana petugas mengatur, memeriksa, dan mengarahkan, serta memastikan mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci, dan barang-barang yang mengandung unsur logam diperiksa melalui X-ray.
(rei)