DREAMERS.ID - Siapa yang tak kenal Cristiano Ronaldo? Pemain yang sering mendapatkan Ballon d’Or ini sempat mendapat masalah sewaktu ia masih bertengger di klub Real Madrid.
Sebelumnya pada kurun waktu 2011-2014, ia tersangkut kasus penggelapan pajak di Spanyol dan dijatuhi dengan vonis hukuman denda sebesar 18,8 juta euro atau setara Rp317 miliar, plus kurungan penjara selama dua tahun.
Melansir El Partidazo de Cope, Ronaldo baru membayar 13,5 juta euro atau sekira Rp227 miliar. Lantas, kapan Ronaldo akan membayar sisanya? Masih diberitakan El Partidazo, Ronaldo akan membayar sisanya dalam beberapa minggu ke depan.
Baca juga: Update Ancaman Hukuman Cambuk Pasal Zina Untuk Cristiano Ronaldo Pasca Peluk Pelukis Iran
Selama periode 2011-2014, Ronaldo dilaporkan melakukan penggelapan pajak hingga 14,7 juta euro (Rp248 miliar). Meski sempat melakukan banding, Ronaldo dan pengacara kalah di pengadilan. Ronaldo divonis tuntutan membayar denda sebesar 18,8 juta euro plus hukuman penjara selama dua tahun.Akan tetapi, Ronaldo tak harus menjalani hukuman penjara. Sebab sesuai peraturan di Spanyol, bagi siapa saja yang mendapatkan hukuman tidak lebih dari 24 bulan, tidak mesti menjalani kurungan penjara.
(mdi)