DREAMERS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini kembali memberlakukan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) transisi mulai pada hari ini, Senin (12/10). Aturan PSBB transisi ini berlaku selama dua minggu kedepan, terhitung mulai dari 12 - 15 Oktober 2020.
Kabar ini disambut dengan baik bagi para pemiliki gerai makanan atau restoran, karena timbul harapan pendapatan bisa lebih baik dari sebelumnya. Tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat massa PSBB transisi, melansir Antara berikut aturannya.
1. Harus melaksanakan protokol pencengahan COVID-19 dan membatasi jumlah pengunjung yang datang paling banyak 50% dari kapasitas yang disediakan oleh pemiliki restoran, dan sebelum masuk ke restoran pengunjung harus di cek suhu tubuhnya
2. Pelayan diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, dan bagi para penggunjung juga diwajibkan menggunakan masker kecuali saat makan dan minum. Pemeliki restoran juga wajib mencatat nama, nomor ponsel, nomor KTP para pengunjung.
Baca juga: Tetap Jaga Protokol, Ini Kegiatan yang Diperbolehkan Saat PSBB Transisi
3. Tetap harus menjaga jarak antara satu sama lain, meja dan kursi minimal berjarak 1,5 meter.4. Pengunjung dilarang untuk berpindah-pindah tempat dan berlalu-lalang
5. Semua alat makan dan minum harus distrerilkan terlebih dahulu sebelum digunakan dan di lakukan secara rutin oleh pemilik restoran.
6. Untuk kalian para pencinta musik, kini live music di kafe sudah dapat diselenggarakan. Dan kalian sudah dapat menikmatinya dengan catatan pengujung harus duduk berjarak, tidak diperbolehkan untuk berdiri atau duduk dilantai dan menimbulkan kerumunan atau keramaian.
(kiki)