Lalu bagaimana dengan pelanggan seluler yang belum memiliki KTP, seperti pelajar? Bisakah mereka melakukan registrasi kartu SIM? Jangan khawatir, karena pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.
Dengan demikian, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar dan menikmati layanan telekomunikasi.