Di samping itu, ada beberapa pelanggan pascabayar yang bertanya mengenai kewajiban registrasi ulang kartu SIM dengan validasi NIK KTP dan nomor KK. Noor Iza menjelaskan, pelanggan kartu SIM pascabayar tidak wajib melakukan registrasi (dengan NIK KTP dan nomor KK). Alasannya karena masing-masing operator seluler sudah melakukan pendataan kepada pelanggan pascabayar secara teliti.