DREAMERS.ID - Masa tenang Pemilu 2019 akan berlangsung pada 14-16 April mendatang. Selama tiga hari tersebut, telah disepakati bahwa dilarangan melakukan iklan kampanye di media sosial. Lalu bagaimana dengan postingan netizen yang membahas pemilu di media sosial? Apakah hal tersebut juga dilarang selama masa tenang?
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan bahwa percakapan yang terjadi di Facebook maupun Twitter tidak termasuk yang dilarang. "Kalau percakapan tidak bisa kita larang, karena itu bagian dari amanat undang-undang dasar kebebasan untuk berbicara, berpendapat, dan dijamin serta diatur oleh undang-undang," ujar Rahmat di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (25/3), mengutip Detik.
Pengecualian itu berlaku kalau percakapan di medsos tersebut murni bersumber dari masyarakat. Sedangkan peserta pemilu maupun tim kampanye tetap dilarang menyampaikan visi misi mereka saat masa tenang yang berlangsung pada 14-16 April.
Baca juga: Dukung Israel Sampai Deportasi, Apa yang Mungkin Terjadi Jika Trump Terpilih Lagi Jadi Presiden AS?
"Jadi yang dibatasi itu iklan, itu yang kita bicarakan tadi. Di dunia nyatanya dibatasi, kok di dunia digital tidak dibatasi. Jadinya, kita batasi iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.Semuel pun menegaskan bahwa masyarakat masih bisa membahas tentang pemilu 2019 di ranah jejaring sosial pada masa tenang Pemilu 2019 mendatang. "Kalau tim kampanye itu kan resmi yang terdaftar, tentunya itu yang dilarang (berkampanye), karena itu yang resmi. Kalau masyarakat tidak bisa membatasi, mereka dilindungi kebebasan berekspresinya, tapi kalau yang berbayar itu yang dilarang," pungkasnya.
(fzh)