DREAMERS.ID - Peraturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar sudah mulai bisa dilakukan per 31 Oktober 2017. Meski begitu, banyak hoax atau berita bohong yang tersebar melalui aplikasi pesan instan maupun media sosial terkait hal ini.
Baca juga: Mengenal Teknologi e-SIM yang Ada di iPhone XS dan XS Max
Banyaknya berita palsu seputar registrasi ulang kartu SIM prabayar ini tentu membingungkan pengguna. Nah agar kamu tak jadi korban berita hoax, simak beberapa fakta tentang registrasi ulang kartu SIM berikut ini:(fzh/Liputan6)