DREAMERS.ID - Rencana pemerintah untuk memblokir Telegram di Indonesia menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen tanah air. Banyak yang menyayangkan aksi pemblokiran ini karena Telegram dianggap menjadi salah satu layanan chatting yang unggul dalam beberapa hal jika dibanding aplikasi sejenis.
Setelah menghebohkan dan muncul dugaan-dugaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya mengungkap alasan utama memerintahkan pemblokiran terhadap layanan chatting Telegram di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan pemblokiran Telegram harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut yang bermuatan negatif, seperti propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, gambar yang tak senonoh, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Di Telegram, kami cek ada 17 ribu halaman mengandung terorisme, radikalisme, membuat bom, dan lainnya, semua ada. Jadi harus diblok, karena kita anti radikalisme," papar Rudiantara di sela acara silaturahim bersama Dewan Pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (14/7).
Baca juga: Sejumlah Artis dan Atlet Korea Jadi Member Grup Chat Video Porno Nth Room
Dengan temuan yang mengerikan itu, Rudiantara pun menyampaikan hal ini kepada Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, untuk segera mengeksekusi pemblokiran Telegram. "Setelah berkomunikasi dengan mas Gatot (Panglima TNI), Pak Kapolri, mas Teten, ya sudah besok diblokir saja," imbuhnya.Komenkominfo menilai bahwa layanan ini bisa membahayakan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme. Dalam pernyataan resmi Kemenkominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan menegaskan bahwa pihaknya kini juga tengah menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram di Tanah Air.
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," terangnya.
(fzh/Detik/CNN)