Juli 2014, pengadilan Arab Saudi memenjarakan 2 wanita selama 10 hari ditambah hukuman cambuk karena bertengkar dan saling memaki di WhatsApp. Ini adalah vonis pertama di Arab Saudi karena penyalahgunaan aplikasi pesan.
"Hakim tidak punya pilihan selain untuk menghukum keduanya dan memerintahkan mereka menulis sebuah pernyataan untuk tidak menyalahkan satu sama lain lagi," tulis Harian Arar.