DREAMERS.ID - Maraknnya sistem pungli alias pungutan liar di lahan parkir membuat pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari jalan keluar terbaik untuk para pengendara salah satunya dengan menerapkan sistem pembayaran parkir pinggir jalan (on street) dengan mesin terminal parkir elektronik (TPE).
Peresmian mesin terminal parkir elektronik (TPE) ini pun lantas dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Ia mengatakan, Pemprov DKI akan berupaya mendorong transaksi pelayanan harus menggunakan non-tunai. Sistem tersebut akan diterapkan hari ini, Senin (24/10).
Baca juga: Catat, Ini Lokasi yang Disiapkan Pemrov DKI Jakarta untuk Saksikan Fenomena Supermoon
"Kita hijrah pindah dari uang konvensional menjadi uang elektronik, mengubah yang dulu biasa mengutip jadi tidak pungli, pindah dari dulu masuk zaman jahiliyah sekarang masuk zaman terang benderang. Kita sudah harus menjalankan perintah, kembali ke jalan lurus, ini salah satu contohnya," ujar Djarot saat ditemui di Jalan Juanda.
Djarot juga mengharapkan kalau Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai penanggung jawab juga harus mendidik para juru parkir. Karena program ini bukanlah semata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah saja, namun juga demi menata ibu kota agar lebih baik.
"Kita berharap target, tolong jukir dididik, satu bulan ini bisa berjalan lancar dan baik. Bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan tapi lebih dari itu berusaha betul hijrah, yang dulu suka pungli, sekarang tidak ada pungli. Sekarang transparan betul-betul bisa dimonitor. Itu misi utamanya," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pemasangan TPE membuat pembayaran parkir di lokasi tidak boleh lagi dengan cara tunai kepada juru parkir. Bahkan jika aturan tersebut dilanggar maka pihaknya tidak akan tanggung-tanggung mendereknya
"Kami akan menggembok dan menderek kendaraan yang tidak membayar parkir pada mesin TPE," ungkapnya.
Menurut laporan Merdeka.com, diketahui ada 41 mesin TPE yang telah terpasang pada enam titik lokasi dimulai dari Jalan Juanda Raya, Jalan Pecenongan 10, Jakarta Pusat serta Jalan Pinangsia Raya, Pinangsia I, II, dan III, Jakarta Barat. Tarif parkir yang akan diberlakukan melalui mesin TPE dihitung per jam sebesar Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp 5.000 untuk mobil, dan Rp 8.000 untuk truk atau bus.
(dits)