Tepat 1 Januari 2009, pemerintah Malaysia memberlakukan peringatan kesehatan berbentuk gambar di bungkus rokok setelah Menteri Kesehatan Malaysia pada tanggal 31 Mei 2008 mengumumkan Negeri Jiran ini akan segara menerapkan peraturan tersebut. Malaysia menerapkan 6 jenis gambar pada setiap putaran yang akan diganti secara periodik setiap 24 bulan sekali.