Menteri Kesehatan Brunei Darussalam mengumumkan bahwa Regulasi Peringatan Kesehatan berbentuk Gambar pada Kemasan Rokok tahun 2007 mulai diberlakukan sejak 1 Desember 2008. Rokok impor diberikan tenggang waktu selama 7 bulan sebelum tanggal tersebut untuk menyesuaikan kemasan produknya, tak terkecuali produk Indonesia yang diekspor ke Brunei. Terhitung September 2012, luas gambar di bungkus rokok menjadi 75 persen, 6 bulan setelah keluarnya peraturan.